February 27, 2011

MARSHALL (Kepulauan Kecil yang pernah jadi rebutan Negara Imperialis)

Kepulauan Marshall terletak di Pasifik Tengah, membujur dari arah tenggara ke barat laut sepanjang sekitar 1.290 km. Gugusan kepulauan ini terdiri dari dua barisan atol dan pulau-pulau karang. Kedua barisan ini terpisah sekitar 200 km satu dengan lainnya. Jumlah pulau maupun karang permukaan air lebih dari 1.200 buah, dengan luas daratannya hanya 180 km persegi dari total 466.000 km persegi luas kepulauan tersebut. Atol terbesarnya adalah Kwajalein, dan pulau utamanya Jaluit yang memiliki pelabuhan bagus. Ibukota kepulauan ini adalah Darrit-Uliga-Dalap (DUD) yang terletak di Pulau Majuro.


Kepulauan ini ditemukan pelaut-penjelajah Spanyol Alvaro Saavedra pada tahun 1529. Tetapi karena kepulauan yang dihuni pribumi Mikronesia ini dinilai tak memiliki kekayaan alam yang menjanjikan, orang Spanyol pun tidak tertarik. Jerman yang mulai bangkit aspirasinya sebagai kolonialis, tahun 1885 menyatakan Kepulauan Marshall sebagai protektoratnya. Namun Jerman tidak lama menguasainya, karena dengan pecahnya PD I, maka Jepang merebutnya dari tangan Jerman pada tahun 1914. Setelah perang usai, Liga Bangsa-Bangsa memberi mandat kepada Jepang untuk memerintah kepulauan tersebut hingga direbut AS pada Februari 1944.


Sehabis PD II selesai, kepulauan ini dimasukkan di bawah yurisdiksi AS, tetapi sebagai bagian dari United Nations Trust Territory of the Pacific Islands. Antara tahun 1946 hingga 1958, AS memanfaatkan sebagian Kepulauan Marshall yaitu Atol Bikini dan Eniwetok sebagai tempat percobaan ledakan nuklirnya. Upaya memulihkan kedua tempat ini dengan membersihkannya dari kontaminasi radio aktif sudah dilakukan, namun untuk dihuni lagi masih menjadi persoalan. Tahun 1979 rakyat Kepulauan Marshall menyetujui konstitusi yang menjadikan wilayah ini sebagai sebuah republik yang secara internal memiliki pemerintahan sendiri. Republik Kepulauan Marshall tahun 1982 menandatangani status Asosiasi Babas dengan AS, yang menentukan AS bertanggung jawab untuk pertahanan dan keamanan dalam negeri, serta membantu keuangan republik ini. Tahun 1986 statusnya sebagai Territory Trust dihapuskan, dan republik ini sepenuhnya berpemerintahan sendiri dalam asosiasi bebas dengan AS.

Sumber:http://sejarahperang.wordpress.com/

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...