February 03, 2011

ANIMAL WELFARE & FIVE OF FREEDOM (Yang ngaku Penyayang Binatang kudu baca!!)


Yang mengaku sebagai penyayang binatang wajib memahami Animal Welfare dan Five of Freedom sebagai keharusan dasar dalam memperlakukan hewan peliharaan. Five of Freedom merupakan pelaksanaan dari konsep kesejahteraan satwa (animal welfare) yang harus dipenuhi oleh setiap animal lovers (pencinta satwa) untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi binatang peliharaan.

Animal welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu usaha yang timbul dari kepedulian kita sebagai manusia untuk memberikan lingkungan yang sesuai untuk binatang. Tujuannya agar dapat meningkatkan kwalitas hidup hewan peliharaan, khususnya yang terikat dan terkurung.

Prinsip kesejahteraan binatang ini sebenarnya berlaku untuk semua jenis binatang. Baik binatang yang hidup bersama manusia seperti hewan ternak, hewan kesayangan, hewan percobaan, binatang untuk kerja, dan binatang pertunjukkan. Bahkan berlaku juga untuk binatang yang hidup di alam liar.

Dalam Animal welfare dikenal Five of Freedom atau lima kebebasan yang harus dimiliki hewan peliharaan untuk dapat hidup layak dan normal. Five of Freedom yang dicetuskan oleh Inggris pada tahun 1992 itu terdiri atas;

1.Freedom from hunger and thirst.

Freedom from hunger and thirst atau bebas dari rasa lapar dan haus dilakukan dengan pemberian pakan (makanan dan minuman) yang tepat, proporsional, higienis dan memenuhi kandungan gizi sesuai kebutuhan masing-masing binatang.

2.Freedom from thermal and physical discomfort.

Freedom from thermal and physical discomfort atau bebas dari panas dan rasa tidak nyaman secara fisik dilakukan dengan menyediakan lingkungan, tempat tinggal, tempat istirahat dan fasilitas lainnya yang nyaman dan sesuai dengan perilaku hewan tersebut. Paling tidak hewan memerlukan dua tempat yang berbeda yakni tempat terbuka untuk beraktifitas dan tempat tertutup untuk beristirahat.

3.Freedom from injury, disease and pain.

Freedom from injury, disease and pain atau bebas dari luka, penyakit dan sakit dapat dilakukan dengan melakukan perawatan, tindakan untuk pencegahan penyakit, diagnosa penyakit serta pengobatan yang tepat terhadap binatang peliharaan.

4.Freedom to express most normal pattern of behavior.

Freedom to express most normal pattern of behavior atau bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami dilakukan dengan penyediaan ruang dan kandang yang memadai dan fasilitas yang sesuai dengan perilaku alami hewan. Termasuk penyediaan teman (binatang sejenis) atau bahkan pasangan untuk berinteraksi sosial maupun melakukan perkawinan.

5.Freedom from fear and distresss.

Freedom from fear and distresss atau bebas dari rasa takut dan penderitaan dilakukan dengan memastikan bahwa kondisi dan perlakuan yang diterima hewan peliharaan bebas dari segala hal yang menyebabkan rasa takut dan stress seperti konflik dengan spesies lain dan gangguan dari predator.

ANIMAL WELFARE DI INDONESIA.

Di Indonesia konsep Animal Welfare dengan Five of Freedom –nya masih menjadi hal yang asing. Mungkin lantaran banyak yang menganggap binatang sekedar makhluk yang tidak dapat merasakan apa-apa dan bertindak tanpa kesadaran. Artinya, hewan tidak membutuhkan kesejahteraan.

Padahal, harus diakui binatang pun memerlukan lingkungan yang alamiah, aman dan nyaman untuk dapat hidup secara normal. Setiap perlakuan yang tidak wajar, dapat mengakibatkan stres, gangguan kesehatan, perubahan perilaku, gangguan pertumbuhan dan perkembangan hingga bahaya kematian.

Sobat seorang pecinta binatang?, merasa sayang dan peduli pada binatang?. Sudahkah melaksanakan Animal Welfare dengan memberikan Five of Freedom kepada binatang-binatang kita?.

Sumber tulisan:http://alamendah.wordpress.com/2011/01/31/

Sumber gambar:guidenseek.com


Pengen rekening Bank kita kebanjiran rupiah? bahkan disaat kita tidur!, Klik Banner dibawah ini:

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...