PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API
UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan
dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban
melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi
dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api
olahraga;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik
secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan
penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang
memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan
pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan,
profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya
penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk
Kepentingan Olahraga;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17);
3. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951 No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras,
pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak
Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
3. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi
dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan
dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
4. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat
peluncur.
5. Kaliber Senjata Api adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata
yang saling berhadapan.
6. Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang atas permohonan yang diajukan oleh
perorangan atau badan hukum terkait Senjata Api sesuai peraturan
perundang-undangan.
7. Pengawasan Senjata Api adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam
rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang
menyangkut Senjata Api dan peluru.
8. Pengendalian Senjata Api adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan
dalam rangka mengendalikan terhadap peredaran Senjata Api dan peluru
yang telah diterbitkan perizinannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai
persyaratan permohonan izin pemilikan Senjata Api dan peluru.
10. Pemasukan dari Luar Negeri (Impor) adalah kegiatan pemasukan Senjata Api
dan peluru dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.
11. Pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) adalah kegiatan pemasukan
Senjata Api untuk atlet menembak dari luar negeri yang akan mengikuti
pertandingan di Indonesia dan kemudian senjata api dikembalikan ke negara
asal.
12. Pengeluaran (ekspor) adalah kegiatan pengeluaran Senjata Api dan peluru
dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Indonesia.
13. Pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) adalah kegiatan
pengeluaran Senjata Api untuk atlet menembak dari Indonesia yang akan
mengikuti pertandingan di luar negeri dan kemudian senjata api dikembalikan
ke Indonesia.
14. Pembelian dari Dalam Negeri adalah kegiatan pembelian Senjata Api dan
peluru yang dilakukan di dalam negeri.
15. Penghibahan Senjata Api adalah proses pemindahan hak dan tanggung
jawab pemilikan Senjata Api dari seseorang kepada orang lain.
16. Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan Senjata Api
yang mencantumkan identitas pemilik dan Senjata Api dalam bentuk buku.
17. Pembaharuan Buku Pemilikan Senjata Api adalah pergantian Buku Pemilikan
Senjata Api karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
18. Penggunaan Senjata Api adalah hak atas Senjata Api dan peluru dengan
tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan olahraga sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
19. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan
Senjata Api dan peluru di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian,
kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
20. Pemindahan atau Mutasi adalah proses pemindahan senjata api ke domisili
atau tempat tinggal baru seseorang yang memiliki izin Senjata Api.
21. Penggudangan Senjata Api dan peluru adalah penyimpanan Senjata Api dan
peluru pada tempat tertentu yang dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
22. Pemusnahan Senjata Api dan peluru adalah tindakan atau kegiatan
penghancuran Senjata Api dan peluru yang tidak diperlukan lagi, rusak, atau
ada penetapan dari pengadilan.
23. Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia yang selanjutnya
disebut Perbakin adalah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan
diakui oleh Komite Organisasi Nasional Indonesia (KONI) Pusat, baik
Pengurus Besar (PB), maupun Pengurus Provinsi (Pengprov).
24. Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan
angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).
25. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya
menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran
yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan,
pengendalian kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legalitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. akuntabilitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata
api olahraga harus dapat dipertanggungjawabkan;
c. transparan, yaitu proses pemberian izin, pengawasan dan pengendalian
senjata api olahraga harus dilakukan secara terbuka;
d. prosedural, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan; dan
e. nesesitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga menembak.
BAB II
SENJATA API OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Jenis dan Penggunaan
Pasal 4
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Pasal 5
(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh
atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2
(dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
(2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi
berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya
digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Bagian Kedua
Senjata Api
Pasal 6
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau
target, meliputi:
a. Free Pistol, Kaliber 22 LR;
b. Sport Pistol, Kaliber 22 LR (Khusus Wanita);
c. Standar Pistol, Kaliber 22 LR;
d. Centre Fire Pistol, Kaliber 32 WC;
e. Centre Fire Revolver, Kaliber 38SP;
f. Rapid Fire Pistol, Kaliber 22 Short;
g. Smallbore Sport Rifle Prone Kaliber 22 LR (Khusus Wanita);
h. Smallbore Free Rifle Prone Putra Kaliber 22 LR;
i. Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) Posisi Putra Kaliber 22 LR;
j. Smallbore.....
j. Smallbore Sport Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putri 22 LR;
k. Skeet (12 GA);
l. Trap (12 GA); dan
m. Double Trap (12 GA).
Pasal 7
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi meliputi:
a. Standar Pistol:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 40 S & W; dan
3. Kaliber 45 ACP;
b. Open Division:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 9 x 23 mm; dan
3. Kaliber 38 Super Auto;
c. Modified Division:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 40 S & W; dan
3. Kaliber 45 ACP;
d. Production Division:
1. Kaliber 9 x 19 mm;
2. Kaliber 9 x 21 mm; dan
3. Kaliber 40 S & W;
e. Revolver Division:
1. Kaliber 38 Spesial;
2. Kaliber 357 Magnum; dan
3. Kaliber 40 S & W;
f. Semi Auto dan Pump Action Kaliber 12 GA.
Pasal 8
(1) Jenis dan kaliber Senjata Api untuk kepentingan olahraga berburu, meliputi:
a. senapan kecil dari Kaliber 22 sampai dengan 270;
b. senapan sedang dari Kaliber 30 sampai dengan 375; dan
c. senapan laras licin, Kaliber 12 GA.
(2) Jumlah peluru yang dapat diangkut dan digunakan untuk masing-masing jenis
dan kaliber Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak
30 butir.
(3) Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk kepentingan olahraga berburu
paling banyak 6 (enam) pucuk.
Bagian Ketiga
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 9
Jenis dan kaliber pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
a. Pistol Angin (Air Pistol) Putra, Kaliber 4,5 mm;
b. Pistol Angin (Air Pistol) Putri, Kaliber 4,5 mm;
c. Senapan Angin (Air Riffle) Putra, Kaliber 4,5 mm; dan
d. Senapan Angin (Air Riffle) Putri, Kaliber 4,5 mm.
Bagian Keempat
Airsoft Gun
Pasal 10
Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan
b. Airsoft Gun jenis Senapan.
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Senjata Api
Pasal 11
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api untuk
kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota Perbakin;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter Polri serta Psikolog Polri; dan
d. memiliki keterampilan menembak, merawat dan mengamankan
senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.
Bagian Kedua
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 12
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air
Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.
Bagian Ketiga
Airsoft Gun
Pasal 13
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk
kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Jenis Izin
Pasal 14
(1) Izin senjata api olahraga, meliputi:
a. pemasukan dari luar negeri (impor);
b. pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor);
c. pengeluaran (ekspor);
d. pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor);
e. pembelian dari dalam negeri;
f. pemilikan;
g. penghibahan;
h. pembaharuan;
i. penyimpanan;
j. pemindahan (mutasi);
k. pengangkutan;
l. penggunaan;
m. pemusnahan; dan/atau
n. gudang.
(2) Format dan bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Kedua
Prosedur Perizinan
Pasal 15
(1) Pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh PB Perbakin.
(2) Dalam pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PB Perbakin menunjuk importir yang telah mendapat
surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri.
(3) Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pelaksanaannya ditentukan sebagai berikut:
a. Anggota Perbakin yang menginginkan senjata api olahraga produksi
luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengprov Perbakin setempat;
b. Ketua Pengprov Perbakin mengajukan permohonan kepada Ketua
Umum PB Perbakin, dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon
pengguna senjata api olahraga; dan
c. Ketua Umum PB Perbakin mengajukan permohonan izin kepada
Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan menunjuk pelaksana impor
yang telah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari
Kapolri.
(4) Permohonan izin untuk pemasukan dari luar negeri (impor), dilengkapi
persyaratan sebagai berikut:
a. data senjata api olahraga yang dimohon oleh masing-masing
Pengprov Perbakin;
b. tujuan penggunaan dan asal negara senjata api olahraga yang akan
diimpor; dan
c. identitas lengkap atlet calon pengguna senjata api yang diketahui oleh
Ketua Pengprov Perbakin masing-masing.
(5) Izin pemasukan (impor) pistol angin (Air Pistol) dan senapan angin (Air Rifle)
dan Airsoft Gun diberikan kepada importir yang telah mendapat surat
keterangan atau rekomendasi dari Kapolri, Permohonan izin diajukan kepada
Kapolri up. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
a. rekomendasi Polda setempat;
b. rekomendasi PB Perbakin; dan
c. rencana pendistribusian.
Pasal 16
(1) Izin pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan untuk atlet asing yang akan
mengikuti pertandingan di Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan oleh
penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
dengan dilengkapi:
a. rekomendasi KONI Pusat atau PB Perbakin;
b. identitas lengkap peserta dan data senjata api olahraga yang akan
digunakan; dan
c. jadwal dan jenis pertandingan.
Pasal 17
Pengeluaran (ekspor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c,
pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran (ekspor) kepada Kapolri yang
dilengkapi:
a. fotokopi izin produksi senjata api olahraga;
b. rekomendasi PB Perbakin;
c. fotokopi sertifikat pengguna akhir;
d. data senjata api olahraga yang akan diekspor;
e. identitas lengkap pemesan senjata api olahraga; dan
f. tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan diekspor.
Pasal 18
(1) Izin pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) senjata api olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, diberikan kepada
atlet nasional yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
1. data nama peserta dan senjata api olahraga yang akan
digunakan;
2. jadwal dan jenis pertandingan; dan
3. berita acara penyimpanan senjata api olahraga yang diketahui
oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
dengan tembusan Kapolda setempat dan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Pusat atau PB Perbakin; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 19
Pengajuan permohonan izin untuk pembelian senjata api olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam
dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi dari Pengprov Perbakin;
2. SKCK;
3. tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan dibeli;
4. data senjata api olahraga yang akan dibeli oleh pemohon;
5. surat keterangan Dokter Polri dan hasil tes Psikologi dari Polri;
6. sertifikat menembak/penataran dari PB Perbakin; dan
7. fotokopi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Umum PB Perbakin; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 20
(1) Pengajuan permohonan izin pemilikan senjata api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi
persyaratan:
1. fotokopi Surat Izin Impor/pembelian senjata api;
2. SKCK;
3. fotokopi KTA Perbakin;
4. fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK);
5. sertifikat menembak/penataran dari Perbakin;
6. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
7. surat keterangan psikologi dari Polri;
8. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
9. daftar riwayat hidup; dan
10. daftar isian pertanyaan (quesioner).
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol),
senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua)
pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan
senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain
yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
Pasal 21
(1) Pengajuan izin penghibahan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf g, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
1. rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
2. identitas lengkap penerima/pemberi hibah;
3. fotokopi Buku Pas senjata api yang dihibahkan;
4. fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah;
5. fotokopi KTA Perbakin;
6. surat pernyataan hibah dari pemilik senjata api;
7. sertifikat menembak/penataran penerima hibah dari PB
Perbakin;
8. surat keterangan kesehatan dari Dokter Polri;
9. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
10. surat keterangan penggudangan senjata api dari Pengprov
Perbakin setempat;
11. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
12. SKCK;
13. daftar riwayat hidup; dan
14. daftar isian pertanyaan (quesioner);
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal pemilik senjata api meninggal dunia dan belum sempat
menghibahkan kepada orang lain maka status senjata api:
a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan
untuk kepemilikan senjata api setelah ada pernyataan tertulis dari
seluruh ahli waris yang berhak;
b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi
persyaratan kepemilikan senjata api;
c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan; atau
d. ahli waris yang sah telah memenuhi persyaratan diantaranya sudah
dewasa atau belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai
ahli waris dari pengadilan.
Pasal 22
Pengajuan izin untuk pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam
dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
2. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
3. tanda bukti penitipan senjata api dari Pengprov Perbakin setempat;
4. SKCK;
5. fotokopi KTA Perbakin;
6. fotokopi KTP pemohon; dan
7. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
b. mengajukan permohonan izin pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api
(Buku Pas) kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda
setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
2. Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) asli; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 23
Pengajuan izin untuk penyimpanan senjata api olahraga di rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengprov Perbakin, dengan
dilengkapi persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan disimpan;
2. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang akan
disimpan dan sudah didaftar ulang di Polda setempat;
3. fotokopi KTA Perbakin; dan
4. surat keterangan sebagai atlet berprestasi.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan
tembusan Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24
Pengajuan izin untuk pemindahan (mutasi) senjata api olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam
dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
2. berita acara penggudangan senjata api olahraga;
3. pernyataan alasan pindah;
4. fotokopi KTP pemohon;
5. fotokopi KTA Perbakin; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 25
Izin pengangkutan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf k, pemohon mengajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkutan senjata api dari bandara/pelabuhan ke gudang senjata api
Baintelkam Polri, dengan persyaratan:
1. fotokopi Surat izin impor;
2. fotokopi Surat Pemberitahuan Izin Impor Barang (PIB) dari kantor Bea
dan Cukai setempat;
3. data senjata api yang akan diangkut; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
b. pengangkutan senjata api olahraga guna pendistribusian dari gudang
Baintelkam Polri/PB Perbakin ke gudang Polda/Pengprov Perbakin, dengan
persyaratan:
1. fotokopi Surat Izin Impor/Izin pembelian senjata api;
2. data senjata api yang akan diangkut;
3. fotokopi buku kepemilikan senjata api; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
c. pengangkutan senjata api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam
rangka peragaan dan atau latihan, dengan persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi Ketua Umum PB Perbakin;
3. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
4. data senjata api olahraga yang akan diangkut;
5. tujuan pengangkutan senjata api olahraga; dan
6. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
Pasal 26
(1) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, diajukan kepada:
a. Kapolda u.p. Dirintelkam, untuk penggunaan dalam satu wilayah Polda;
dan
b. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk penggunaan lebih dari satu
wilayah Polda atau di wilayah Polda lain.
(2) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan dalam
satu wilayah Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilengkapi
persyaratan:
a. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin;
b. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang masih
berlaku/telah didaftarkan ulang di Polda setempat;
c. fotokopi KTA Perbakin;
d. data senjata api olahraga yang digunakan; dan
e. jadwal pelaksanaan pertandingan.
(3) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan lebih
dari satu wilayah Polda atau di wilayah Polda lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kapolda setempat; dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pertandingan menembak sasaran/target dan reaksi.
(5) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu diwilayah
Polda setempat diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dilengkapi
persyaratan:
a. rekomendasi dari Pengprov Perbakin setempat;
b. data senjata api yang akan digunakan;
c. surat undangan dari Pemda lokasi berburu;
d. daftar peserta yang mengikuti kegiatan berburu;
e. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
f. fotokopi KTA Perbakin; dan
g. fotokopi Akte berburu.
(6) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu di luar
wilayah Polda setempat atau lebih dari satu wilayah Polda, diajukan kepada
Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kapolda setempat;
b. rekomendasi Kapolda tujuan berburu;
c. rekomendasi dari PB. Perbakin;
d. laporan hasil berburu; dan
e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Khusus kegiatan safari berburu, selain melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga melampirkan surat izin berburu
dan rekomendasi dari Karo Binpolsus PPNS Polri dan/atau instansi terkait.
(8) Sebelum pelaksanaan kegiatan berburu sesuai izin yang telah dimiliki,
penanggung jawab berburu wajib melaporkan kegiatan berburu dan senjata
api yang dibawa, ke Polres setempat.
Pasal 27
(1) Pengajuan izin pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
2. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
3. tempat/lokasi pemusnahan; dan
4. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi PB Perbakin
3. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
4. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
5. tempat/lokasi pemusnahan; dan
6. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
(2) Untuk pelaksanaan pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan
yang dibentuk oleh Polda setempat.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya
terdiri dari personel Polda, pemilik senjata api, dan tenaga ahli pemusnahan
senjata api.
(4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim
Pemusnahan.
Pasal 28
(1) Izin gudang senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf n untuk tingkat Pengurus Besar diberikan kepada PB Perbakin
dan untuk tingkat Pengurus Provinsi diberikan kepada Pengprov Perbakin.
(2) Izin gudang senjata api olahraga PB Perbakin diterbitkan oleh Kabaintelkam
Polri atas nama Kapolri, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi
milik PB Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan
persyaratan:
a. permohonan Ketua Umum PB Perbakin;
b. rekomendasi Kapolda;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Satpam untuk pengamanan.
(3) Izin gudang senjata api olahraga Pengprov Perbakin diterbitkan oleh
Dirintelkam atas nama Kapolda, hanya untuk menyimpan senjata api dan
amunisi milik atlet Pengprov Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya
(buku pas), dengan persyaratan:
a. permohonan Ketua Pengprov Perbakin;
b. rekomendasi Kapolres setempat;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
(4) Senjata api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang
PB Perbakin dan masing-masing Polda/Pengprov Perbakin, serta diawasi
oleh Ditintelkam Polda setempat.
(5) Senjata api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan
di gudang senjata api Baintelkam Polri.
(6) Senjata api olahraga yang digudangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali
oleh Ditintelkam Polda setempat.
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 29
(1) Izin pemasukan senjata api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum habis masa berlakunya.
(2) Izin kepemilikan senjata api (Buku Pas) berlaku selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib didaftar ulang setiap tahun di
Polda setempat.
(3) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk
mengikuti kejuaraan/pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan
berlangsung.
(4) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk
kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk
olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
(5) Izin pembelian senjata api berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
habis masa berlakunya.
(6) Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.
(7) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan
diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya.
(8) Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu.
(9) Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan
airsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
dan dapat diperpanjang tiap tahun.
(10) Izin gudang senjata api untuk gudang PB Perbakin atau gudang Pengprov
Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin
Pasal 30
Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1),
diajukan oleh Pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri,
yang dilengkapi dengan:
a. melampirkan Surat Izin yang lama;
b. melampirkan laporan realisasi impor;
c. mencantumkan jenis dan merek, kaliber Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi.
Pasal 31
(1) Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5)
diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat
Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri atas nama
Kapolri.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
a. Surat Izin yang lama;
b. laporan realisasi pembelian;
c. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi
pembeliannya.
Pasal 32
(1) Pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam Polda dengan tembusan kepada Kapolres setempat, yang
dilengkapi dengan:
1. izin pemilikan (Buku Pemilikan Senjata Api) yang lama;
2. rekomendasi Pengprov Perbakin;
3. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
4. berita acara (BA) penitipan senjata api;
5. cek fisik Senjata Api; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masingmasing
4 (empat) lembar;
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
1. Rekomendasi Kapolda; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) tidak didaftar ulang
di Polda setempat, maka izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
BAB V
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Pasal 33
Pengesahan izin senjata api olahraga dilaksanakan oleh:
a. Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
1. pemasukan (impor);
2. pengeluaran (ekspor);
3. pembelian;
4. Kepemilikan (Buku Pas);
5. penghibahan;
6. pembaharuan Kepemilikan (Buku Pas);
7. pemindahan atau mutasi;
8. penggunaan/membawa senjata api ke luar wilayah Polda;
9. pengangkutan; dan
10. izin gudang PB Perbakin.
b. Dirintelkam Polda atas nama Kapolda, untuk:
1. izin penggunaan/membawa senjata api dalam satu wilayah Polda;
2. izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air pistol), senapan
angin (air rifle), dan airsoft gun;
3. izin penyimpanan;
4. pengesahan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) setiap tahun;
dan
5. izin gudang Pengprov Perbakin.
(1) Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Dirintelkam Polda meminta
saran/pertimbangan kepada Kapolres tempat domisili atlet yang mengajukan
permohonan izin senjata api.
(2) Surat rekomendasi Kapolda ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama
Kapolda setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kapolres.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 35
Pengawasan dan pengendalian perizinan senjata api, peluru, Pistol Angin (Air Pistol)
dan Senapan Angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun dilaksanakan pada tingkat:
a. Polres;
b. Polda; dan
c. Mabes Polri.
Pasal 36
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima/mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan
rekomendasi yang diajukan oleh Pemohon;
2. melaksanakan pengecekan di lapangan;
3. membuat dan menyampaikan surat saran kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam Polda dengan tembusan Kapolres, atas hasil penelitian dan
pengecekan di lapangan; dan
4. mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api
olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin
yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh
Kapolri/Kapolda;
2. mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin
yang telah diberikan kepada pemohon;
3. mengadakan penyelidikan dan penyidikan bilamana terjadi
penyimpangan/penyalahgunaan izin; dan
4. melaporkan hasilnya kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda.
Pasal 37
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta
kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan;
dan
2. mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api
olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin
yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
3. membuat rekomendasi ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam
Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kapolres;
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan
oleh Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri;
2. mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah
diberikan kepada pemohon;
3. melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri bilamana
ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin;
4. melakukan pengecekan gudang Pengprov Perbakin terhadap
kepemilikan senjata api olahraga setiap 3 (tiga) bulan sekali;
5. memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana
menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat
izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan senjata api
apabila:
a) izin kepemilikannya sudah mati/tidak diperbarui/tidak didaftarkan
ulang setiap tahunnya di Polda setempat; dan
b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
Pasal 38
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti
kelengkapan persyaratan yang diajukan;
2. menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi
persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang
tidak memenuhi persyaratan;
3. menerima, mencatat, dan meneliti permohonan rekomendasi serta
kelengkapan persyaratannya; dan
4. menyimpan senjata api yang belum memiliki izin kepemilikan senjata
api (buku pas) di gudang Baintelkam Polri.
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon
serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju
sebagaimana tersebut dalam surat izin/surat penolakan;
2. mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan
serta menerima laporan realisasi surat izin;
3. memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan
pengawasan dan pengendalian terhadap senjata api dan peluru yang
telah mendapat izin dari Kapolri; dan
4. memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana
menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat
izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 39
Biaya administrasi penertiban izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
Pasal 40
Pemegang izin senjata api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk:
a. menyimpan senjata api di gudang Perbakin pada saat tidak dipergunakan;
b. menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan
penggunaan senjata api;
c. memperpanjang izin senjata api yang akan habis masa berlakunya;
d. melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Kepemilikan
Senjata Api (Buku Pas) kepada Kapolda yang memberikan rekomendasi,
apabila senjata api hilang;
e. tidak melakukan alih status atau fungsi penggunaan senjata api olahraga
untuk kepentingan lain;
f. penyimpanan senjata api olah raga di rumah bagi atlet yang berprestasi yang
telah memiliki izin penyimpanan, ditempat yang aman dan tidak
membahayakan; dan
g. bagi atlet menembak yang sudah memiliki senjata api melebihi jumlah yang
ditetapkan sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3), kelebihan senjata api
tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan
kepada atlet menembak yang memenuhi persyaratan.
Pasal 41
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau
menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga
yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama, dinyatakan tetap sah sampai habis
masa berlakunya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri No.Pol.: 13 Tahun 2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri Untuk
Kepentingan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
DOWNLOAD VERSI FORMAT PERUNDANGAN PERKAPOLRI NO. 8 TAHUN 2012 DISINI
1 comment:
Pengen punya Aersoft aja ribet bgt yak.... huhuhuhuuhuu...
Post a Comment