"CYBER DEFENSE: SEBUAH KEBUTUHAN PERTAHANAN DI ERA GLOBALISASI"
A. PENDAHULUAN
1. Era globalisasi yang saat ini menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari oleh bangsa dan Negara manapun di dunia ini. Kondisi ini membuat setiap Negara berusaha keras ber inovasi di berbagai bidang untuk tetap menjaga agar tidak tergerus dalam perubahan tersebut. Perubahan mendasar terjadi pada keterbukaan arus informasi khususnya teknologi informasi yang didalamnya mencakup teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu kebutuhan pokok hampir 27.1 % atau sekitar 1,832,779,793 penduduk dunia dan hampir 8.7 % atau sekitar 20,000,000 penduduk Indonesia pada tahun 2009. Kondisi ini disadari betul oleh Negara-negara maju yang menjadikan internet atau lebih familiar dengan sebutan dunia maya menjadi sebuah matra atau dimensi baru yang harus dijelajahi, dikuasai dan dipertahankan setelah darat, laut, udara dan angkasa luar.
2. Dengan dijadikannya internet atau dunia maya menjadi matra baru, maka beberapa negara Barat maupun negara ‘pendatang baru’ seperti China dan Rusia membuat berbagai macam berlomba-lomba membangun infrastruktur keamanan dan pertahanan, bahkan, pemerintah Negara-negara tersebut merekrut para ahli yang sangat kompeten di dunia internet melalui kompetisi di universitas-universitas ternama maupun pengamatan di jejaring sosial. Richard Clarke, mantan staf gedung putih yang bertanggung jawab atas kontraterorisme dan keamanan cyber mengatakan efek dari perang cyber bisa bermacam-macam, diantaranya adalah bug komputer bisa menghentikan sistem email militer, kilang dan pipa minyak meledak, kendali sistem lalu lintas udara terhenti, kereta api barang dan metro tergelincir, data keuangan jadi acak-acakan, pembangkit listrik berhenti dan satelit yang mengorbit lepas kontrol. Selain itu, dampak terburuk dari semua itu adalah identitas penyerang dalam kekacauan tersebut tetap misterius dan tak diketahui. Sedangkan Mike McConnell, seorang mantan kepala mata-mata CIA menilai, efek dari cyberwar tertiup jauh seperti serangan nuklir. Dengan melihat dampak dari cyberwar tersebut, maka pembangunan pertahanan cyber adalah sebuah kebutuhan dan keharusan untuk melindungi pertahanan dan keamanan serta keberlangsungan hidup sebuah Negara.
B. FAKTA DAN TREND KEAMANAN CYBER
1. Cyberwarfare, merupakan kegiatan hacking atau pencurian data melalui jaringan internet/computer/dunia maya berdasarkan motivasi politik dengan tujuan sabotase atau spionase terhadap kepentingan tertentu. Sedangkan menurut Richard A. Clarke dalam bukunya Cyber War (Mei 2010) adalah “tindakan oleh negara/bangsa untuk menembus komputer atau jaringan bangsa lain untuk tujuan menyebabkan kerusakan atau gangguan”.
2. Jaringan Masyarakat atau Social Networking, merupakan layanan elektronik online yang menghubungkan masyarakat dan sekarang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, perbankan, komunikasi, media dan belanja yang semuanya berada di dunia maya. Kondisi ini menyebabkan banyak pemerintah modern sekarang menjadi tergantung pada keamanan komputer dan jaringan untuk menjaga kebutuhan masyarakat tersebut. Bahkan, tren terbaru menunjukkan bahwa sangatlah mungkin melumpuhkan atau mengacaukan sebuah organisasi, bisnis, masyarakat, atau bahkan seluruh bangsa melalui serangan cyber.
3. Kejahatan Cyber Terorganisir, Penjahat sekarang menggunakan teknologi tinggi seperti peer-to-peer botnet agar lebih efisien dan anonim mendapatkan akses ke dana dan informasi pribadi yang sensitif. Kode berbahaya modern dapat dibeli dengan fitur yang disesuaikan, update reguler dan bahkan layanan pelanggan. Penjahat ekonomi termotivasi dengan senang hati menggunakan pihak ketiga komputer dan jaringan untuk menyerang individu, target komersial, pemerintah, dan sumber daya bahkan militer.
4. Hacker dan simpatisan hacking, perbedaan hacker dan simpatisan hacking adalah hacker bekerja sendirian sedangkan simpatisan hacking bekerja secara terorganisir. Bahkan, teroris sekarang melakukan serangan merusak berbasis internet karena mudah, anonimitas, dan penyangkalan yang masuk akal dan berbiaya murah kepada organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang menjadi lawan idiologinya.
5. Militerisasi Internet, Militer modern sedang mempersiapkan untuk menggunakan dunia maya sebagai medan pertempuran paralel dalam konflik di masa depan. Ini luar biasa, tapi belum sedikit dipahami arti penting bagi masyarakat dan semua negara. Para penyerang akan memiliki akses ke peralatan yang paling canggih yang berhubungan dengan pertahanan lawan.
6. Organisasi Cyber Defense di dunia.
Berbagai Negara saat ini diketahui membangun dan mempersiapkan organisasi atau badan yang bertanggung jawab atas keamanan internet dan sekaligus sebagai wadah untuk menghimpun segala usaha pertahanan dan serangan balik terhadap gangguan keaman internet. Profil beberapa Negara tersebut antara lain:
a. Amerika Serikat.
Amerika serikat membentuk sebuah unit khusus bernama United States Cyber Command (USCYBERCOM) dibawah United States Strategic Command (USSTRATCOM) yang mulai diaktifkan pada tahun 2009 sebagai reaksi atas banyaknya serangan cyber terhadap fasilitas jaringan komputer dan internet Negara adikuasa tersebut. Adapun misi dari USCYBERCOM sebagai berikut:
1) Merencanakan, mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan dan melakukan kegiatan untuk operasi langsung dan pertahanan jaringan informasi Departemen Pertahanan Amerika Serkat (DoD).
2) Mempersiapkan diri untuk, dan ketika diarahkan melakukan operasi militer penuh dalam spektrum dunia maya untuk memungkinkan aksi dalam semua domain internet dan memastikan Amerika Serikat/Sekutunya terbebas dari serangan dunia maya dan menangkal setiap serangan dari dunia maya dari musuh Amerika Serikat/Sekutunya. Pada awal tahun 2011 ini, Wakil Menteri Pertahanan Amerika Serikat, William Lynn bahkan mendeklarasikan bahwa internet atau dunia maya sebagai matra tempur baru, seperti halnya udara, darat, dan laut. Keputusan ini merupakan respon atas banyaknya pencurian data dan teknologi militer Amerika Serikat.
b. China (RRC).
China yang merupakan kekuatan baru dunia walau secara diketahui sedang gencar merekrut dan membangun prajurit dunia maya yang dikenal sebagai “blue army” untuk dipersiapkan untuk bertahan atas serangan cyber terhadap kepentingan china sekaligus mempersiapkan serangan balik yang lebih mematikan. Tercatat beberapa kali para hacker ataupun simpatisan “blue army” menjadi sorotan para pemerhati keamanan internet menyusul adanya serangan bergelombang atau dikenal sebagai “Ghostnet” yang diduga berasal dari china.
c. NATO,
NATO Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence (NATO CCD COE) merupakan badan keamanan cyber pakta pertahanan arlantik utara (NATO) yang didirikan pada 14 Mei 2008 dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahahanan cyber NATO. NATO CCD COE bermarkas di kota Tallinn, Estonia. Pusat keamanan cyber ini merupakan hasil kerjasama berbagai Negara anggota NATO untuk meningkatkan keamanan terhadap system jaringan komputer Negara-negara anggota NATO.
d. Israel,
Israel diketahui mempunyai sebuah unit khusus bernama Unit 8200 yang mempunyai spesialisasi cyber walfare dibawah Israel Defense Forces (IDF). Salah satu catatan keberhasilan yang fenomenal dari unit ini adalah ketika Unit 8200 berhasil menghentikan operasi radar senjata anti pesawat udara suriah. Bahkan serangan worm Stuxnet terhadap sistem komputer fasilitas nuklir iranpada awal tahun 2011 ini disebebut-sebut merupakan hasil kerja dari unit ini.
e. Australia,
Australia diketahui mempunyai beberapa badan yang bertanggung jawab terhadap keamanan jaringan intenet diantaranya adalah Australian Computer Emergency Response Team (AusCERT) yang merupakan organisasi non pemerintah yang berbasis di University of Queensland. Namun melihat tantangan kedepan dimana potensi keamanan cyber yang menjadi sangat serius dan memungkinkan mempengaruhi pertahanan negara, pemerintah Australia melalui Direktorat Pertahanan Sinyal Departemen Pertahanan Australia yang membuat sebuah badan bernama Cyber Security Operations Centre (CSOC) yang bertanggungjawab atas mendeteksi dan menangkal ancaman kejahatan cyber terhadap kepentingan dan pemerintah Australia.
C. ORGANISASI CYBER DI INDONESIA. Indonesia mempunyai beberapa badan atau organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah yang menangani keamanan jaringan internet, antara lain adalah :
1. Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), ID-SIRTII merupakan badan dibawah Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Pendirian ID-SIRTII digagas oleh beberapa kalangan khususnya praktisi, industri, akademisi, komunitas teknologi informasi dan Pemerintah sejak tahun 2005. Para pemrakarsa (pendiri dan stake holder) ini antara lain adalah: DIRJENPOSTEL (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi), Kepolisian Repulik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia).
2. ID-SIRTII memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik keamanan Internet di Indonesia.
3. Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT), ID-CERT merupakan organisasi non pemerintah yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Organisasi ini didirikan oleh para akademisi pada tahun 1998 yang mempunyai misi melakukan koordinasi penanganan insiden internet yang melibatkan pihak Indonesia dan pihak luar.
4. Unit Cyber Crime RESKRIMSUS POLRI, merupakan unit Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai tugas pokok penegakan hukum terkait kejahatan cyber. Adapun tugas pokok Unit Cyber Crime RESKRIMSUS POLRI antara lain adalah :
1) Mengadakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, transaksi elektronik dan HAKI.
2) Berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya mencari informasi sebanyak-banyaknya khususnya yang berkaitan dengan perkembangan teknologi komputer sebagai langkah antisipasi perkembangan kejahatan. 3) Mengkaji dan mengevaluasi perkembangan kejahatan yang menggunakan komputer serta memprediksikan perkembangan yang akan terjadi.
D. KESIMPULAN.
Dunia Internet/dunia maya/cyber merupakan sebuah keniscayaan bagi kehidupan umat manusia di era globalisasi dan menjadi penghubung komunikasi manusia satu dengan yang lain tanpa dibatasai jauhnya jarak. Kondisi ini bukannya tanpa efek negatif, keamanan cyber menjadi kebutuhan nyata dan sangat mendesak karena efek yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan teknologi internet dapat merusak atau mengacaukan kehidupan masyarakat bahkan Negara. Serangan Worm Stuxnet terhadap sistem komputer fasilitas nuklir iran yang diduga dilakukan oleh para musuh negeri itu dan demonstrasi yang berujung pada tergulingnya presiden mesir adalah salah satu contoh dimana teknologi dan komunikasi menggunakan internet atau cyber sangat ampuh digunakan untuk perang pemikiran dimasa sekarang ini.
E. REKOMENDASI.
Indonesia sebagai Negara berdaulat saat ini mempunya beberapa organisasi atau badan untuk keamanan jaringan. infrastruktur internet dan kejahatan cyber. Namun sampai dengan saat ini belum mempunyai sebuah badan atau organisasi yang bertanggungjawab terhadap pertahanan dan atau serangan balik jika terjadi perang cyber atau cyberwar. Kondisi ini sangatlah menjadi kebutuhan mendesak bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementrian Pertahanan mengingat ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini bukan hanya berwujud pada serangan bersenjata namun lebih kepada perang pemikiran dan pembangunan opini yang banyak menggunakan media internet atau cyber.
Banda Aceh, Agustus 2013
Sumber penulisan posting : lembagakeris.net