WILAYATUL HISBAH atau Satuan Polisi Syariah yang akrab di sebut WEHA (WH) adalah sebuah satuan yang menjalankan fungsi khusus menegakkan Qanun (Perda) Pemerintah Aceh tentang Syariah Islam.
Sebagaimana fungsi kepolisian, WH memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan, yang bila suatu kasus ternyata diduga berkait dengan pelanggaran masalah syariat Islam seperti Khamar (Miras), Judi, Khalwat (Mesum), Busana Non Islami dll. Apabila pelanggaran masuk pada ranah kejahatan/pelanggaran umum maka kemudian di transfer ke Polisi Umum (POLRI).
Namun pada realitanya, sering terjadi miss pemahaman dilapangan, karena ga semua aparat WH juga 'melek hukum', contoh seperti over laping penanganan kasus judi, dimana dlm Qanun dan KUHP perjudian sama-sama merupakan pelanggaran/kejahatan.
Dan juga jangan langsung stereotype menganggap bahwa karena aparat WH memiliki kewenangan yang terkesan "agamis' lantas mereka adalah 'malaikat' atau orang2 dengan kadar kealiman luar biasa, ... Nggak ada tuh, sama saja, ....mereka juga tetap manusia biasa yang ga luput dari alpa dan khilap, tetap butuh orang lain untuk mengkoreksi manakala mereka tidak bereksistensi sesuai relnya.
Sementara ini, yang special, POLISI SYARIAT atau WH hanya ada di Provinsi Aceh, ...
Mobil Pick Up Patroli Polisi Syariah atau WH Aceh |
Sumber Foto: Belly Chubbi
No comments:
Post a Comment