August 27, 2012

MENWA ( Resimen Mahasiswa ) Eksistensinya Kini.

Sebagai warga negara Indonesia dan anak bangsa, mahasiswa tentu juga memiliki hak untuk menyalurkan potensi dan semangatnya secara positif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini sikap kritis, objektif, dan menjunjung tinggi etika serta moral akan menjadi karakter yang menonjol pada peran mahasiswa. Guna memberikan wadah pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa dalam menyalurkan peran dirinya sebagai warga kampus, dibentuklah berbagai Organisasi kemahasiswaan (OK) yang merupakan salah satu unsur lembaga kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi, selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). 



Dalam bidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara telah pula dibentuk UKM Resimen Mahasiswa (MENWA). Sejarah menulis, beberapa waktu silam telah muncul reaksi kontra terhadap eksistensi MENWA, hal tersebut sesungguhnya dapat menjadi koreksi serta pelajaran yang positif bagi kalangan MENWA dimasa depan. Dimana kedepannya MENWA harus mampu mengelola keunggulan karakteristik kegiatannya menjadi keteladanan yang dapat memancarkan citra keutamaan. 

Dalam pemahaman yang sederhana setelah MENWA berada dalam barisan yang sama, dalam wadah UKM sebagaimana UKM lainnya, maka citra MENWA akan lebih dekat dengan karakter “disiplin dan tanggungjawab”. Dalam hal ini performance militer dan keprajuritan yang melekat pada MENWA akan kian memancarkan citra dan wibawa MENWA yang identik dengan sikap penuh keteladanan dan nilai – nilai keutamaan moral. 

Tidak dipungkiri sebagian kalangan masyarakat terutama kalangan akademik menghendaki MENWA dibubarkan, namun ada yang masih mengharapkan MENWA tetap eksis di kampus perguruan tinggi. Untuk itu, dalam rangka memperjelas status keberadaan MENWA di perguruan tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas bersama Ditjen Sumdaman Departemen Pertahanan, dan Ditjen Kesbang dan Linmas Depdagri dan Otonomi Daerah, berupaya menyusun kembali aturannya guna meletakkan MENWA pada status dan keberadaannya di kampus perguruan tinggi dalam wadah UKM, yaitu dengan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Dephankam, Depdiknas dan Depdagri) dan menggantinya dengan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia No.KB/14/M/X/2000, No. 6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (MENWA) yang lahir sebagai respon positif akibat terjadinya perubahan paradigma di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. SKB baru tersebut intinya menyatakan bahwa kewenangan tidak ada jalur struktural/komando lagi antara TNI (dulu ABRI) dengan UKM Resimen Mahasiswa. 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pokja MENWA, diputuskan bahwa dalam menata kembali UKM Resimen Mahasiswa cukup dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 yang berisi memberikan wewenang sepenuhnya kepada perguruan tinggi untuk mengatur MENWA dan mengacu pada Kemendikbud Nomor: 155/U/1998 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 208/D/T/2000 tanggal 30 Agustus 2000, dengan disesuaikan kondisi perguruan tinggi masing – masing. Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. 

Namun demikian kunci pokok keberhasilan MENWA akan sangat ditentukan oleh sikap keteladanan disiplin, tanggungjawab dan moral yang dipancarkan oleh para anggota Resimen Mahasiswa itu sendiri.

Postingan didedikasikan untuk: Satuan Menwa Gagak Rimang AA YKPN Yogyakarta


Suka Artikel/Postingan ini? Klik Sponsor dibawah untuk mendukung eksistensi Blog

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...