Dengan telah diterbitkan Surat Kabaintelkam Polri No. B/744/XI/2012/Baintelkam pada Tanggal 30 Nopember 2012 tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Menggunakan Airsoft Gun, Sebagai Warga Negara yang baik dan sadar akan hukum serta peraturan yang berlaku di Negara ini, tentunya kita semua, terutama Sobat-sobat para Pecinta Kegiatan Airsoft Gun, dituntut harus menyikapi hal tersebut dengan sikap cerdas, dewasa dan bertanggungjawab.
Mungkin ada sobat-sobat yang belum mengetahui adanya perkembangan situasi tersebut, dibawah ini merupakan Scan dari Surat Kabaintelkam Polri No. B/744/XI/2012/Baintelkam Tanggal 30 Nopember 2012 tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Menggunakan Airsoft Gun.
Semoga Bermanfaat.
BACA JUGA:
Shared Info from: BLACK EAGLE SHOOTING CLUB BANDA ACEH
**********************
No comments:
Post a Comment