Kebakaran hutan dan lahan di Aceh pada tahun 2012 menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Hingga awal September 2012 telah terjadi 745 kali kebakaran hutan. Jumlah tersebut setara dengan 65 persen dari keseluruhan kejadian kebakaran hutan di Aceh mulai tahun 2007 hingga 2011 yang totalnya 1.129 kejadian. Demikian data yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait kebakaran hutan di Aceh, Selasa (11/9/2012).
Gambar: Kebakaran hutan terjadi di pegunungan kawasan Naga Umbang,
Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (16/6). Suhu panas hingga 37
derajat Celcius yang melanda Banda Aceh dan Aceh Besar dalam beberapa
hari terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan di kawasan
pegunungan.
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh dari tahun ke tahun semakin meluas dan bertambah. Meskipun pada beberapa tahun sempat terjadi penurunan, pada tahun 2012 terjadi peningkatan yang sangat tinggi.
"Sepertinya, tahun 2012 ini merupakan tahun terbesar terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Aceh," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar.
Walhi Aceh mencatat, pada tahun 2007 terjadi 170 kasus kebakaran hutan, tahun 2008 sebanyak 489 kali kejadian, tahun 2009 sebanyak 433 kali kejadian, tahun 2010 sebanyak 24 kali kejadian, dan tahun 2011 sebanyak 13 kali kejadian. Total kejadian dari tahun 2007 hingga 2011 telah terjadi 1.129 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan di Aceh.
"Kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi menunjukan bahwa instansi pemerintah terkait telah gagal menunjukan tingkat disiplin dan tanggung jawabnya di sektor kehutanan," kata dia.
Jika informasi tentang jumlah dan sebaran titik api serta prakiraan musim hujan dan kemarau serta kebakaran yang dilansir setiap bulan bahkan harian bisa merujuk secara seksama, semestinya pemerintah lebih siap dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dengan demikian, sebaran dan luas hutan yang terbakar akan berkurang bahkan mampu dikendalikan. Namun, hingga saat ini masih terjadi kebakaran di lokasi yang sama dari tahun-ke tahun.
"Hal ini menunjukkan indikasi adanya kepentingan tertentu dalam urusan rehabilitasi kawasan," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Zulfikar, kebijakan pendukung untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah cukup memadai seperti termuat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Permenhut Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Kerusakan Lingkungan.
Sayangnya, berbagai macam regulasi tersebut belum dijalankan dengan baik. Bahkan, Presiden telah pula mengeluarkan Inpres Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini sangat penting untuk dilaksanakankan karena erat kaitannya dalam mewujudkan harapan Presiden untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020. "Tapi nyatanya kebakaran hutan terus terjadi," lanjut dia.
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2012/
************
No comments:
Post a Comment